https://mchec.org/
Bawaslu RI Pertanyakan Alasan KPU Banten Tunda Rekapitulasi di Kecamatan

mchec.org – KPU Banten telah mengeluarkan instruksi untuk menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang sedang berlangsung di tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK). Keputusan ini menimbulkan keheranan di kalangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mempertanyakan dasar hukum yang membenarkan penangguhan pleno ini.

Bawaslu RI, melalui Komisioner Totok Hariyono, menyatakan bahwa undang-undang pemilu telah menyediakan berbagai solusi untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, termasuk ketika terjadi kendala dengan sistem Sirekap yang merupakan sistem rekapitulasi elektronik. Totok menegaskan bahwa seharusnya tidak ada penundaan pleno akibat masalah teknis Sirekap, karena proses penghitungan suara dapat dilanjutkan melalui metode manual.

Menurut Totok, KPU di semua tingkat harus tetap melanjutkan proses penghitungan suara tanpa penundaan, dengan atau tanpa Sirekap, karena telah disiapkan tiga alternatif untuk proses rekapitulasi: Sirekap, penghitungan manual, dan penghitungan manual dengan format yang lebih besar. Totok menekankan bahwa karena Sirekap hanya merupakan alat bantu dan sarana transparansi, proses penetapan suara harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur manual yang telah ditetapkan.

Totok juga mengingatkan bahwa semua masalah yang muncul dalam pemilu harus diatasi sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menciptakan aturan baru di luar yang sudah ditetapkan.

Mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), Totok menegaskan bahwa sudah ada mekanisme yang jelas untuk kedua prosedur tersebut. Saat ini, Bawaslu RI sedang dalam proses merekapitulasi jumlah TPS di seluruh Indonesia yang melakukan PSU dan PSL untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat.

Totok menutup dengan menegaskan bahwa jumlah PSU dan PSL di seluruh Indonesia sedang dihitung dan akan dikomunikasikan setelah rekapitulasi selesai.

By mchec