mchec.org – Kamal Ismail, seorang arsitek asal Mesir, telah memberikan kontribusi signifikan dalam renovasi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang dimulai pada tahun 1926. Dikenal karena pemasangan lantai marmer yang memudahkan jamaah dalam beribadah, Ismail menolak upah yang ditawarkan oleh Raja Fahad dan Perusahaan Bin Laden, berpegang pada prinsip keagamaannya.
Latar Belakang Kamal Ismail:
Ismail, yang juga merupakan mualaf, memiliki tiga gelar doktor dari institusi pendidikan di Eropa. Sejak masa sekolah, ia sudah terkenal cerdas dan merupakan lulusan tercepat di angkatannya. Motivasinya untuk menggunakan lantai marmer adalah untuk mengurangi panas bagi jamaah yang beribadah tanpa alas kaki, sebuah kondisi yang umum terjadi di dua masjid suci tersebut.
Proses Pemasangan Marmer:
Dipercayai oleh pemerintah Arab Saudi, Ismail bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan proyek pemugaran. Awalnya, ia mendapatkan pasokan marmer dari perusahaan Yunani yang terletak di sebuah gunung kecil. Lima belas tahun setelah pemasangan pertama, ia diminta untuk menggunakan marmer yang sama untuk Masjid Nabawi.
Pencarian Marmer:
Ketika kembali ke Yunani untuk mendapatkan marmer tambahan, Ismail menemukan bahwa stok sudah habis. Setelah berkomunikasi dengan sekretaris penjual marmer, Ismail berhasil mendapatkan informasi mengenai pembeli marmer tersebut, yang ternyata adalah sebuah perusahaan di Arab Saudi.
Penemuan Akhir Marmer:
Mengunjungi perusahaan tersebut, Ismail bertemu dengan direktur admin yang memberitahu bahwa stok marmer masih tersimpan rapi di gudang. Mengetahui bahwa marmer tersebut akan digunakan untuk Masjid Nabawi, direktur perusahaan memutuskan untuk memberikan seluruh stok marmer tersebut secara gratis kepada Ismail.
Kisah Kamal Ismail tidak hanya menunjukkan dedikasi dan keahlian dalam bidang arsitektur tetapi juga integritas dan nilai-nilai spiritual yang mendalam. Ismail menunjukkan bahwa kegiatan profesionalnya tidak hanya sebatas tanggung jawab kerja tetapi juga sebagai bentuk ibadah, menggambarkan komitmen yang kuat terhadap kepentingan umat dan tempat ibadah yang dia layani.