https://mchec.org/
Kejaksaan Agung RI Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah

mchec.org – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan dua individu dari sektor swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perdagangan timah. Kasus ini terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kuntadi, yang merupakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dan Reza Andriansyah, yang merupakan Direktur Business Development di perusahaan yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap kedua individu tersebut dan berdasarkan barang bukti yang ada, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (21/2).

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, yang merupakan bagian dari Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang beroperasi di Bangka Belitung, termasuk satu tersangka yang ditetapkan atas kasus penghalang penyidikan atau obstruction of justice. Para tersangka ini diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerjasama yang tidak sah dengan PT Timah Tbk. Dua dari tersangka PT Timah yang telah ditahan adalah MRPT, yang dikenal sebagai RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama selama periode 2016-2021 dan EE atau EML, yang merupakan Direktur Keuangan selama periode 2017-2018.

Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa kerugian ekologis yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp271 Triliun, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo. Kerusakan ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomis lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

Meski begitu, Kuntadi menegaskan bahwa angka tersebut masih belum final dan saat ini tim penyidik masih bekerja untuk menghitung kerugian finansial negara yang mungkin terjadi akibat dari tindakan korupsi tersebut.

“Angka kerugian ekologis yang telah dihitung tersebut akan ditambah dengan potensi kerugian finansial negara yang saat ini masih dalam tahap perhitungan. Kami masih menantikan hasil final dari perhitungan tersebut,” pungkasnya.

By mchec