https://mchec.org/
Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Masih Buron

mchec.org – Kepolisian berhasil menangkap tiga individu terkait dengan peristiwa tawuran antarpelajar yang mengakibatkan kematian seorang pemuda dengan inisial FM dan melukai parah pemuda lainnya, FF, di Jalan Perjuangan Baru, Bekasi Jaya, di Kota Bekasi, pada Minggu pagi, tanggal 18 Februari 2024. Ketiga individu yang masih dalam pencarian tersebut dilaporkan masih belum ditemukan.

Kepala Unit Kriminal Khusus dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dalam suatu sesi konferensi pers mengungkapkan bahwa beberapa dari pelaku masih berstatus sebagai pelajar, sementara yang lain telah menyelesaikan pendidikan mereka. Korban FM diketahui telah mengalami luka parah yang meliputi luka bacok di perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan dan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi. Sementara itu, FF mengalami luka serius di pinggang yang bahkan menembus hingga ke paru-paru.

Firdaus membeberkan bahwa konflik tersebut dipicu sekitar pukul 05.00 WIB dan terungkap bahwa kelompok yang bertikai seringkali menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengatur pertemuan tawuran. Pada kejadian tersebut, kelompok dengan inisial M dan kelompok dengan inisial KB terlibat dalam pertikaian.

Pasca kejadian, kepolisian dengan segera menyelidiki dan berhasil menangkap tiga tersangka, yang dikenali dengan inisial DD, berusia 17 tahun, AJ, berusia 18 tahun, dan PI, juga berusia 17 tahun, pada tanggal 21 Februari 2024. Masih ada tiga individu lainnya, yang dikenal dengan inisial B, I, dan AMW yang saat ini statusnya masih sebagai buronan.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap tersebut dihadapkan pada pasal kekerasan bersama menurut Pasal 170 KUHP pasal 2 dan 3 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain.

AKBP Firdaus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari tersangka lainnya yang teridentifikasi dari rekaman CCTV dan masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), serta akan terus melanjutkan upaya pengejaran hingga mereka semuanya berhasil ditangkap.

Dia juga menyinggung tentang komposisi DPR yang terdiri dari fraksi-fraksi dari beragam partai politik, dan untuk mengaktifkan hak angket diperlukan dukungan dari lebih dari 50% anggota DPR. Guspardi mempertanyakan, “Bagaimana gambaran politik di DPR yang akan mendukung hak angket ini?”

 

By mchec