mchec.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan nama tersangka. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah, tempat ibadah, jalan, dan jembatan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggunaan sprindik umum dalam kasus ini adalah strategi yang disengaja oleh KPK. Menurutnya, sprindik umum ini memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan berbagai tindakan penyidikan seperti penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu. “Dengan adanya sprindik ini, semua pihak yang memiliki peran aktif maupun tidak aktif akan dimintai keterangan dan siapapun yang memang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Tessa.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa telah ada dua tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan Medusa88 login ini diralat oleh KPK. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sprindik yang diterbitkan beberapa hari lalu tidak menyebutkan nama atau jumlah tersangka. “Kemungkinan Rudi salah melihat surat atau tertukar dengan perkara lainnya,” ujar Tessa.
Tim penyidik KPK saat ini masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita selama proses penggeledahan. Tessa menegaskan bahwa penyidik tetap bisa menindak seperti biasa, yakni melakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan lainnya, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penggunaan sprindik umum tanpa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK adalah strategi yang disengaja oleh KPK untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Proses penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik KPK terus menganalisis bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.