mchec – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali menyoroti rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menanggapi hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan PPN tersebut merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan ini akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika ketidakpastian.
Namun, PDIP melalui Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa UU HPP yang mengatur kenaikan PPN tersebut telah disusun dan disahkan pada masa pemerintahan Jokowi. “UU HPP adalah inisiatif pemerintahan Jokowi, dan kami sebagai partai pendukung pemerintah akan terus mendukung kebijakan ini,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memastikan penerimaan negara yang stabil medusa88.
Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menunda penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menjelaskan bahwa untuk menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan karena UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo akan menunda kenaikan tarif PPN 12 persen dan memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial, khususnya subsidi energi ketenagalistrikan.
Dengan berbagai tanggapan dan rencana yang berbeda dari berbagai pihak, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap menjadi isu yang hangat dan kontroversial di tengah masyarakat dan dunia politik Indonesia.