https://mchec.org/
Bawaslu Catat Ada Kasus Pelanggaran Soal Etik dan Netralitas ASN

mchec.org – Selama proses Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengidentifikasi sebanyak 1.200 insiden pelanggaran. Komisioner Bawaslu yang bertanggung jawab atas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terkait dengan etika dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dua kategori yang paling sering terjadi.

Lolly Suhenty menjelaskan bahwa pelanggaran etik, khususnya yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu, merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan dan teridentifikasi. Netralitas ASN juga menjadi perhatian karena faktor-faktor seperti inisiatif pribadi atau kondisi tertentu yang membuat mereka tidak netral.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Cianjur pada tanggal 14 Februari, Lolly mengemukakan bahwa selama semua tahapan Pemilu 2024, tugas Bawaslu adalah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, ASN, serta masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

Lolly juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran dalam membantu Bawaslu dengan melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan, khususnya terkait dengan netralitas atau pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pencegahan serta penindakan atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilu 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang mencakup pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diadakan secara serentak. Ini adalah pertama kalinya Pemilu diadakan serentak dalam sejarah politik Indonesia, dengan anggaran yang dialokasikan mencapai 76 triliun rupiah.

By mchec