https://mchec.org/
Buron Terpidana Kasus Perzinaan 4 Tahun Telah Ditangkap Kejari Malang

mchec.org – Dety Rizkiani, yang berusia 27 tahun dan merupakan buronan karena dihukum atas kasus perzinaan, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pengejaran terhadap Dety berlangsung selama hampir empat tahun sebelum akhirnya ia ditangkap.

Deddy Agus Oktavianto, Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, memberikan keterangan bahwa Dety adalah penduduk setempat dari Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap saat mengambil perlindungan di sebuah rumah di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta.

Deddy menekankan bahwa Dety sering mengganti lokasi persembunyiannya, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwenang di Bantul, Yogyakarta.

Rendy Aditya Putra, yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa penangkapan Dety didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor kasus 377/PID/2020/PTSBY. Dalam keputusan ini, Dety dinyatakan bersalah atas partisipasi dalam tindak pidana perzinaan.

Menurut Rendy, Dety dikenakan Pasal 84 karena kasus perzinaan, di mana ia terlibat dalam hubungan seksual dengan seorang pria yang sudah memiliki istri. Istri dari pria tersebut yang kemudian melaporkan Dety.

Rendy menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirimkan panggilan kepada Dety, namun ia tidak pernah memenuhinya dan malah melarikan diri. Panggilan tersebut dikirimkan sebab kasus yang menjerat Dety terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Setelah berhasil mengelak dari penangkapan selama empat tahun, terungkap bahwa Dety telah pindah ke Yogyakarta, meski insiden yang menjadi dasar kasusnya terjadi di Singosari, Kabupaten Malang. Pihak kejaksaan telah mencoba untuk menghubungi Dety melalui alamat yang tercatat di berkas perkara, namun ia tidak kunjung datang hingga akhirnya mereka berhasil mengeksekusi penangkapan pada hari tersebut.

Setelah ditangkap, Dety langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan sesuai vonis yang telah dijatuhkan.

 

By mchec