https://mchec.org/
Kebiadaban Seorang PNS di Malang Habisi Selingkuhan Saat Berhubungan Badan

mchec.org – Di awal siang, Nuryanti (42), seorang janda, terdorong untuk menghubungi kekasihnya, Subandi Hari Prasetya. Dia mengirimkan sinyal agar dijemput karena merasa pegal dan ingin mendapatkan pijatan.

Hubungan terlarang antara Nuryanti dan Subandi, seorang PNS di Kesbangpol Pemkab Malang, telah berlangsung selama dua tahun, walaupun seringkali mengalami pasang surut karena sifat Subandi yang mudah marah. Meskipun Nuryanti pernah menyarankan Subandi untuk mencari wanita lain, mereka selalu menemukan jalan untuk berbaikan setelah setiap pertengkaran. Kali ini, Nuryanti yang memulai kontak.

Menanggapi permintaannya, Subandi menjemput Nuryanti dengan Daihatsu Taft yang bernomor polisi N 835 DB, dan membawanya ke rumahnya di Desa Batur setelah makan di sebuah warung sate. Sesampainya di sana sekitar pukul 12 siang, mereka berbicara sejenak sebelum masuk ke kamar.

Peristiwa tragis terjadi selanjutnya. Saat intim, Nuryanti memalingkan wajah saat Subandi mencoba menciumnya. Penolakan ini membuat Subandi merasa tidak puas meskipun telah mengeluarkan banyak uang untuk Nuryanti. Dalam amarah, dia mengambil sekop dari bawah tempat tidur dan memukul kepala Nuryanti hingga tiga kali. Belum merasa puas, dia kemudian mencekik dan memukul wajah Nuryanti berulang kali.

Nuryanti yang dalam keadaan sekarat dan berlumuran darah, dibungkus dengan terpal dan diseret ke mobil. Pembunuhan yang direncanakan Subandi ini terjadi pada Rabu, 3 Maret 2013. Subandi telah merencanakan untuk ini dengan memesan sebuah liang lahat dari Suyadi, seorang penggali kubur, dengan alasan untuk ritual.

Setelah melakukan pembunuhan, Subandi membawa mayat Nuryanti ke liang lahat tersebut, menyeretnya sejauh 50 meter sebelum menguburkannya sendiri. Dia kemudian membuang barang-barang milik Nuryanti dan benda-benda yang terkena darah di sebuah gua di Desa Sumberbening. Keesokan harinya, dia meminta Suyadi untuk merapikan kuburan setelah magrib, tanpa memberitahu tentang isi yang sebenarnya dari kuburan tersebut.

Kejahatan ini terungkap pada Minggu, 10 Maret 2013, ketika warga desa menjadi curiga dengan adanya gundukan tanah baru tanpa ada prosesi pemakaman atau nisan. Kecurigaan warga dilaporkan ke polisi dan setelah penggalian, ditemukanlah jenazah perempuan tanpa busana dengan wajah yang rusak, namun masih mengenakan perhiasan.

Autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang membantu identifikasi korban melalui sidik jari. Penyelidikan polisi menunjuk ke Subandi, yang dengan cepat ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Pada Senin, 29 Juli 2013, Subandi dihadapkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, di mana ia dihukum 18 tahun penjara, terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP, sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 19 tahun penjara.

By mchec