mchec.org – Seorang mantan satpam, yang dikenal dengan inisial AP, berusia 29 tahun, telah melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis, mengancam akan menyebarkan foto dan video yang dia peroleh selama masa kerjanya sebagai satpam. AP, yang dalam tindakannya mengaku bernama Jacky, menuntut pembayaran sebesar Rp 300 juta dari Ria Ricis. Dia mengancam bahwa jika tidak dipenuhi, dia akan merilis foto dan video tersebut ke publik.
Menanggapi ancaman tersebut, Ria Ricis melaporkan kejadian tersebut ke polisi. AP berhasil ditangkap oleh kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, pada hari Senin, pukul 01.20 WIB.
Setelah penangkapan, AP dihadapkan dengan tuduhan berdasarkan UU ITE dan menghadapi hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Pihak kepolisian, melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengklarifikasi bahwa foto dan video yang menjadi bahan pemerasan tersebut bukanlah materi pornografi. Ade Ary menjelaskan bahwa materi tersebut mencakup foto dan video pribadi Ria Ricis, yang diduga diambil oleh AP dari rekaman CCTV di rumah dan ponsel Ria Ricis. AP diduga telah mengakses materi ini melalui ponsel yang diberikan oleh Ria Ricis untuk keperluan kerja, namun AP tidak menghapus data pribadi yang ada di perangkat tersebut setelah masa kerjanya berakhir.