https://mchec.org/
Petugas KPPS Jambi Dituntut Usai Coblos Surat Suara Sisa

mchec.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jambi telah mengidentifikasi sebuah insiden yang menyebabkan perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo. Menurut Anggota KPU Jambi, Fahrul Rozi, yang berbicara pada hari Sabtu, 24 Februari, kejadian tersebut terkait dengan tindakan tidak sah yang dilakukan oleh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam praktik memilihkan surat suara yang belum digunakan.

Fahrul menjelaskan bahwa anggota KPPS tersebut melakukan tindakan memilihkan surat suara yang tidak terpakai, yang merupakan pelanggaran berat dan tergolong sebagai tindak pidana.

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tindakan yang harus diambil adalah mengganti petugas penyelenggara Pemilu yang bersangkutan karena telah melanggar hukum. Petugas yang terlibat tersebut kemudian akan menghadapi proses hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dioperasikan oleh Bawaslu.

Fahrul mengatakan, “Kami mengikuti saran Bawaslu dan mengganti anggota KPPS yang di Teluk Rendah. Kami melakukan pergantian ini karena ada proses hukum yang berkaitan dengan pemilu, sehingga perlu ada tindak lanjut.”

Tindakan ini menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan bebas dari kecurangan, serta menegakkan aturan hukum untuk menjaga integritas proses pemilu.

 

By mchec