mchec.org – Juru Bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Indra Charismiadji, menunjukkan reaksi terhadap tanggapan yang muncul sehubungan dengan rencana penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Indra mempertanyakan alasan kekhawatiran beberapa pihak atas inisiatif ini, menegaskan bahwa menggunakan hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh partai politik di DPR dan bahwa semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat mereka.
Indra menyatakan bahwa jika pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, maka seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tujuan mereka adalah untuk memastikan bahwa demokrasi dijalankan dengan benar dan tidak dikorbankan demi kepentingan sekelompok orang atau keluarga tertentu.
Sebelumnya, Lukman Edy, mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memiliki pandangan bahwa langkah penggunaan hak angket untuk menyelidiki pemilu tidak akan membawa perubahan signifikan pada hasil Pilpres 2024 dan menilai usaha tersebut sia-sia. Lukman menyarankan agar Fraksi PKB di DPR menghindari keikutsertaan dalam penggunaan hak angket tersebut, menganggapnya tidak bermanfaat dan hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa hasil konkret.
Dalam konteks ini, partai-partai pendukung pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak berhasil menurut hitung cepat (quick count) berencana untuk mengajukan hak angket untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Pilpres. Partai-partai yang mendukung Anies-Muhaimin termasuk PKB, NasDem, dan PKS, sedangkan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
Hermawi Taslim, Sekjen Partai NasDem, menyatakan bahwa partai-partai yang mendukung Anies-Muhaimin telah sepakat untuk mengusulkan penggunaan hak angket. Hal ini sesuai dengan semangat yang diungkapkan oleh Anies Baswedan, dan mereka siap untuk bergabung dengan PDIP sebagai inisiator untuk mengajukan angket.
Adapun PDIP, sebagai pendukung Ganjar-Mahfud, juga tertarik untuk menggunakan hak angket, meskipun PPP, partai pendukung lain dari pasangan calon ini, belum menentukan sikap mereka terhadap penggunaan hak tersebut.