https://mchec.org/
Polisi Akan Terapkan Pasal Dalam Kelalaian Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

mchec.org – Dalam insiden tragis yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak berusia 6 tahun dari artis Tamara Tyasmara, kepolisian berencana untuk menerapkan pasal yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian. AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, mengumumkan pada Selasa, 6 Februari 2024, melalui pesan singkat, bahwa Pasal 359 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan digunakan, yang berbunyi: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal lima tahun atau hukuman kurungan maksimal satu tahun.”

Namun, kepolisian belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan masih dalam tahap investigasi. “Kami masih dalam proses penyelidikan. Laporan polisi yang digunakan sebagai dasar adalah laporan yang diajukan oleh anggota polsek,” kata Ade. Penyidik telah menginterogasi 20 saksi, termasuk orangtua Dante dan mereka yang berada di kolam renang tempat Dante ditemukan meninggal, untuk mencari tahu penyebab kematiannya. “Kami memulai dengan mereka yang berada di sekitar kolam renang pada waktu kejadian, termasuk orangtua, untuk keterangan awal,” tambah Ade.

Sebagai bagian dari investigasi, polisi telah melakukan ekshumasi atau penggalian ulang makam Dante untuk melakukan autopsi. Ade menyatakan bahwa proses ekshumasi dan pemeriksaan jenazah berlangsung selama 45 menit sebelum jenazah dikebumikan kembali. Saat ini, penyidik menantikan hasil pemeriksaan forensik untuk menentukan penyebab pasti dari kematian korban. “Penyelidikan kami juga termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap rekaman CCTV di tempat kejadian perkara dan sekitarnya,” terang Ade. Untuk diketahui, Dante, satu-satunya anak Tamara Tyasmara, meninggal pada tanggal 27 Januari 2024, diduga karena tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

By mchec