mchec.org

mchec.org – Dalam aksi yang gagah, polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Bogor, Jawa Barat. Namun, pencarian masih dilakukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang diyakini memiliki pengetahuan lebih mendalam tentang kegiatan penyelundupan ini.

“Kami masih melanjutkan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang saat ini sedang kami cari. Jelas, ada beberapa individu yang memiliki pengetahuan lebih dari tiga orang yang telah kami amankan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam sebuah konferensi pers.

Tiga tersangka yang telah ditangkap, yakni UD, ERP, dan CH, terlibat dalam proses pengemasan benih lobster ilegal. UD bertindak sebagai kepala gudang dan koordinator, sementara ERP dan CH melakukan press packing.

“Mereka mem-packing BBL dalam kemasan yang dirancang untuk menjaga kelangsungan hidup benih agar bisa didistribusikan ke daerah lain,” jelas Donny.

Donny menambahkan bahwa ketiga tersangka mengaku hanya melakukan pengemasan benih lobster sekali di gudang di Bogor, namun mereka memiliki riwayat pengalaman serupa di lokasi yang berbeda.

“Tersangka memiliki pengalaman dalam membuat kemasan di tempat yang berbeda. Kami sedang menyelidiki kapan mereka melakukan itu dan akan melakukan cross check dengan alat bukti lainnya,” ucap Donny.

Donny juga menyatakan bahwa mereka bertiga mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyelundupan ini, meskipun tidak menyebutkan besaran keuntungan yang diterima.

“Besarannya bervariatif, dan kami sampaikan bahwa motivasinya adalah tujuan ekonomi,” imbuh dia.

Para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitar Pulau Jawa lainnya secara ilegal. Setelah dikemas, benih tersebut dikirim ke gudang atau tempat transit di Bogor, dan selanjutnya dikirim ke luar negeri.

Polisi berhasil menyita 91.246 benih baby lobster dalam 19 boks styrofoam, serta tiga unit handphone, tiga buah tabung oksigen, tiga set regulator beserta selang, dan peralatan lainnya. Kerugian negara yang berhasil dihindari dari kegiatan illegal fishing ini mencapai Rp 19,2 miliar.

Para tersangka dihadapi dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

By mchec