mchec.org

mchec.org – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan iuran tunggal untuk BPJS Kesehatan setelah diterapkannya kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

“Iuran BPJS Kesehatan akan diarahkan untuk menjadi satu tarif tunggal, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Saat ini, Menteri Kesehatan tengah mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan dan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Keputusan mengenai batas iuran yang akan diterapkan diharapkan akan ditetapkan dalam waktu yang terdekat.

“Kami sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan menggunakan kelas mana. Keputusan final akan segera ditetapkan dan telah dibahas dengan BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit,” katanya.

Pemerintah tidak berencana untuk mengubah iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memerlukan waktu yang cukup lama, dan Kementerian Kesehatan masih akan menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi kepada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Aturan penerapan KRIS ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang telah ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Skema ini menyebabkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan dengan penerapan KRIS. Namun, Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, telah menyangkal spekulasi tersebut.

Budi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan standar kelas layanan BPJS Kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas layanan. “Ini bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” tegas Budi.

Ghufron menyatakan bahwa implementasi KRIS tidak akan menghilangkan jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. “Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” tutur Ghufron.

Dengan diterbitkannya peraturan terbaru, besaran iuran BPJS Kesehatan juga diharapkan akan mengalami perubahan. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum ditetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru. Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8, besaran iuran untuk KRIS akan diputuskan pada 1 Juli 2025.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas 2 dikenakan iuran Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.

By mchec