mchec.org – Penyidik dari Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah resmi mengubah status kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara, dari fase penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandai transisi penting dalam penanganan kasus, di mana fokus utama sekarang adalah untuk menentukan identitas tersangka.
“Tim penyidik sedang bekerja keras. Kami meminta waktu dan ingin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bertekad untuk memberikan kejelasan penuh dalam kasus ini demi menentukan tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi wawancara dengan media di markas Polda Metro Jaya, di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024.
Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak tanggal 6 Februari. Setelah serangkaian kegiatan pengumpulan data dan fakta yang termasuk proses ekshumasi dan gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 20 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang meliputi Tamara Tyasmara, pasangannya, sopir pribadinya, serta saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara dan dari pihak rumah sakit.
“Selama proses penyidikan, keterangan dari 20 saksi telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan beberapa rekaman CCTV telah dikirim ke laboratorium forensik Bareskrim untuk dianalisis,” kata Ade Ary.
Sementara itu, terkait proses ekshumasi jenazah Dante, sampel-sampel tertentu telah dikirim ke dokter forensik di Markas Besar Polri untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian.
Dalam konteks pemeriksaan rekaman CCTV, penyidik telah mengirim material tersebut ke tim forensik digital. Hasil awal dari pemeriksaan menyatakan bahwa rekaman CCTV, yang merekam momen-momen menjelang kematian Dante, adalah otentik dan tidak mengalami modifikasi atau editan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa telah teridentifikasi adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Dante. Untuk kasus ini, pihak kepolisian mengindikasikan penerapan Pasal 359 dari KUHP yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
“Saat ini kita mengacu pada Pasal 359 KUHP yang menyangkut kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” terang Wira dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari.