https://mchec.org/
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Geng Tai Pelaku Bully Yang Libatkan Anak Vincent Rompies

mchec.org – Perkembangan kasus perundungan yang melibatkan kelompok yang dikenal sebagai Geng Tai berlanjut ke fase penting. Polisi telah menaikkan status empat dari dua belas individu yang terlibat dalam insiden perundungan menjadi tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan rapat perkara. Geng Tai yang terdiri dari sejumlah remaja laki-laki, beberapa di antaranya masih di bawah umur dan terdaftar sebagai siswa di sebuah sekolah swasta internasional, menjadi berita utama setelah aksi mereka menyebar luas di media sosial, termasuk insiden yang melibatkan anak dari figur publik terkenal seperti Vincent Rompies.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengumumkan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024, bahwa empat dari dua belas orang yang awalnya diinterogasi sebagai saksi kini resmi menjadi tersangka.

“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik melanjutkan dengan Gelar Perkara pada Kamis, 29 Februari 2024, yang menghasilkan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar AKP Alvino Cahyadi.

Proses peningkatan status ini berlangsung dengan kehadiran berbagai pihak termasuk Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, Direktorat Hukum Polda Metro Jaya, Divisi Penyidikan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Biro Profesionalisme dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Dari hasil gelar perkara, empat saksi kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pengeroyokan,” tambahnya.

Empat tersangka tersebut adalah E yang berumur 18 tahun 3 bulan, R yang juga berumur 18 tahun 3 bulan, J yang berumur 18 tahun 11 bulan, dan G yang berumur 19 tahun. Mereka semua adalah laki-laki yang masih berstatus sebagai pelajar.

Sementara itu, tujuh individu lainnya dalam kelompok tersebut telah diubah statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh remaja tersebut sekarang dianggap sebagai ABH atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan, sesuai dengan pasal-pasal yang tertera dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP,” terang AKP Alvino Cahyadi.

Salah satu remaja diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur selain tindakan kekerasan dan pengeroyokan.

“Satu remaja dituduh melakukan kekerasan dan/atau tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan pasal yang terkait dalam UU Perlindungan Anak dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP,” sambungnya.

“Jadi, total ada 12 individu yang ditetapkan yaitu 8 ABH dan 4 tersangka,” tegas AKP Alvino Cahyadi.

By mchec