mchec.org – Polres Bengkulu Tengah telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang perwira polisi yang teridentifikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pemecatan Ipda YP dilakukan karena pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri serta aturan disiplin yang berlaku bagi anggota kepolisian. “Kami telah mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang anggota karena keterlibatannya dalam kasus hukum. Untuk pos yang kini kosong, kami akan melakukan penggantian sesegera mungkin setelah menerima petunjuk dari Polda Bengkulu,” ujar Dedi dalam konfirmasi yang diadakan di Bengkulu pada tanggal 6 Februari 2024.

Pemberhentian Ipda YP dari kepolisian dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah ia dinyatakan bersalah. YP saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu. Sebagai tanggapan atas insiden ini, AKBP Dedi Wahyudi memberikan seruan kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. “Saya menekankan kepada semua personel untuk bekerja dengan integritas dan menghormati Kode Etik Profesi Polri, serta untuk melayani dan melindungi masyarakat dengan tulus,” tutur Dedi.

Ipda YP ditangkap pada tahun 2022 di kediaman dinasnya, yang terletak di Asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah, di Kecamatan Talang Empat. Pada Maret 2023, YP divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun ditambah denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika denda tidak dibayarkan, YP akan menjalani enam bulan tambahan di penjara. Vonis ini diberikan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,32 gram.

By mchec