mchec.org – Empat personel dari Polsek Tanah Abang telah dikenai sanksi khusus yang dikenal sebagai penempatan khusus (patsus) sebagai konsekuensi dari insiden pelarian 16 tahanan beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian inspeksi guna meneliti kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan pada Jumat, 23 Februari 2024, bahwa berdasarkan hasil dari audit internal yang dikepalai oleh Wakapolres Jakarta Pusat, empat anggota Polsek Tanah Abang dikenakan sanksi tegas. Sanksi ini mencakup masa penempatan khusus selama 14 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat anggota yang terkena dampak sanksi ini termasuk Aiptu ST, yang sebagai kepala tim penjaga tahanan, terbukti lalai dalam menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan. Brigadir MS, anggota tim penjaga tahanan, juga ditemukan bersalah atas kelalaian yang sama.
Selanjutnya, Brigadir SY sebagai anggota penjaga ditemukan lalai karena membiarkan masuk tersangka RA di luar jam besuk, yang berujung pada keberhasilan penyelundupan gergaji ke dalam sel tahanan. Adapun Aiptu SP, yang bertugas sebagai PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Susatyo menyampaikan bahwa keempat anggota tersebut diduga kuat telah melanggar kode etik profesi Polri. Mereka akan segera dihadapkan pada proses sidang etik Polri, yang dapat mengakibatkan sanksi etika dan administratif berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022.
Sebelumnya tercatat insiden pelarian 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang, yang berhasil membobol besi teralis dan melarikan diri menggunakan sajadah yang disambung sebagai sarana turun dari sel. Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang melihat orang-orang tak dikenal berlarian pada sekitar pukul 02.40 WIB. Polisi yang bertindak cepat berhasil menangkap 2 dari tahanan tersebut, dan setelah upaya pengejaran, 8 tahanan lainnya juga berhasil ditangkap, meninggalkan 6 tahanan yang masih dalam pencarian.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, polisi telah menahan Rizki Amelia, istri dari Syarifudin, salah satu tahanan yang kabur. Ia ditangkap atas peranannya dalam menyelundupkan gergaji ke dalam sel tahanan. Rizki kini menghadapi tuduhan berat di bawah Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika, yang berkaitan dengan penghalangan penyidikan dan bantuan pelarian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.