https://mchec.org/
Anies-Ganjar Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Begini Tanggapan Anggota DPR Komisi II

mchec.org – Kandidat presiden dengan nomor urut 03, Ganjar Pranowo, telah mengajak partai-partai pendukungnya untuk memulai inisiatif hak angket di parlemen sebagai langkah untuk menyelidiki kemungkinan kecurangan dalam pemilu 2024.

Di pihak lain, kandidat presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, juga menunjukkan kesepakatan terhadap inisiatif Ganjar tersebut. Anies berpendapat bahwa hak angket merupakan mekanisme yang dapat membantu dalam pengungkapan kemungkinan kecurangan pemilu dan memastikan proses tersebut dapat ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tim pemenangan nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam menyediakan data pendukung. Anies mengungkapkan, “Kami melihat adanya inisiatif hak angket sebagai langkah positif,” dalam pernyataannya pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

Namun, Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab atas urusan domestik, sekretariat negara, dan pemilu, berpendapat bahwa gagasan untuk menggunakan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024 tidaklah sesuai.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), kecurangan pemilu seharusnya ditangani melalui jalur hukum dan bukan politik, mengingat hak angket memiliki karakter yang politis. “Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemilu, undang-undang telah menyediakan jalur bagi mereka yang merasa dirugikan untuk menempuh proses hukum melalui Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP,” ujar Guspardi dalam pernyataannya yang dirilis oleh Antara pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Guspardi menambahkan bahwa jika penanganan kasus oleh Bawaslu dirasa belum memadai, undang-undang juga memberikan kesempatan bagi para kontestan untuk melanjutkan kasus ke Mahkamah Konstitusi. “Itulah ranah yang seharusnya diikuti. Jadi, mengapa tiba-tiba muncul ide hak angket ini, apa yang sebenarnya terjadi?” tanya Guspardi.

Dia juga menyinggung tentang komposisi DPR yang terdiri dari fraksi-fraksi dari beragam partai politik, dan untuk mengaktifkan hak angket diperlukan dukungan dari lebih dari 50% anggota DPR. Guspardi mempertanyakan, “Bagaimana gambaran politik di DPR yang akan mendukung hak angket ini?”

By mchec