https://mchec.org/
Ade Pengusaha Parkir Sediakan Tempat Parkir di Rumah Sendiri, Sebab Trotoar Dilarang

mchec.org – Ade, seorang pengusaha parkir berusia 43 tahun yang memiliki tempat parkir dekat Stasiun Lenteng Agung di Jakarta Selatan, mempertanyakan tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menandai operasi parkir milik pribadi sebagai pelanggaran aturan. Dia menekankan bahwa area parkir yang dia kelola tidak menempati trotoar, melainkan berada pada lahan pribadi yang dia miliki.

Ade menyediakan fasilitas ini untuk memenuhi kebutuhan para pengguna kereta rel listrik (KRL) yang memerlukan tempat parkir mengingat kapasitas parkir di stasiun yang tidak mencukupi. “Apa kesalahannya? Saya memarkir kendaraan di area saya sendiri, bukan di trotoar. Saya sadar akan batas-batas yang berlaku untuk parkir, dan saya mengikuti itu, jadi tidak seharusnya ada masalah,” Ade menjelaskan ketika diwawancarai di lokasinya pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024. “Tempat ini merupakan bagian dari rumah keluarga saya yang saya gunakan untuk menyediakan layanan parkir,” tambahnya.

Ade mengungkapkan kebingungannya terhadap pandangan yang menempatkan operasi parkir milik lokal sebagai pelanggaran. Apalagi, usaha parkir yang dikelola oleh keluarganya telah beroperasi sejak tahun 2005 di sekitar Stasiun Lenteng Agung. Ia berpendapat bahwa pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi terkait aturan parkir yang berlaku jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha parkir seperti dirinya. “Saya mengharapkan adanya kejelasan aturan melalui sosialisasi lebih dulu,” ungkap Ade. Dia juga menegaskan kesediaannya untuk mematuhi peraturan yang ada. “Saya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan tanpa keberatan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah menyatakan keberatan terhadap praktik warga yang menyelenggarakan layanan parkir di lahan pribadi tanpa prosedur yang sesuai. Komentar Syafrin muncul sebagai tanggapan atas kasus Abdul Kodir (42), yang menggunakan properti pribadinya yang berlokasi di Jalan Raya Stasiun Cakung, Jakarta Timur, sebagai area parkir untuk pengendara motor yang hendak menuju ke Stasiun Cakung. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari pemilik lahan parkir, ini tergolong sebagai pelanggaran. Kami akan menindaklanjuti hal ini,” tutur Syafrin ketika dihubungi untuk konfirmasi pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024.

Pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012. Regulasi ini menetapkan bahwa pemerintah daerah dan entitas bisnis yang memiliki izin adalah yang berwenang menyediakan layanan parkir kepada masyarakat. Sesuai dengan Pasal 21, “Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir harus mendapatkan izin dari gubernur terlebih dahulu.” Ini berlaku baik untuk layanan parkir yang memungut biaya maupun yang tidak memungut biaya.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa “Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan sistem online pajak daerah.” Ini berarti setiap operasional parkir yang mengambil biaya harus terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah untuk pengumpulan pajak.

Untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi penting setiap hari, Kompas.com mengundang pembaca untuk bergabung dalam grup “Kompas.com News Update” di Telegram dengan mengklik tautan yang disediakan. Pengguna harus telah menginstal aplikasi Telegram pada perangkat seluler mereka sebelumnya.

By mchec