https://mchec.org/
Malaysia Tangkap Pengemis WNI, Bisa Mendapatkan RM10.000

mchec.org – Pada Selasa, tanggal 30 Januari 2024, otoritas di Malaysia melancarkan operasi bersama di pasar malam di kawasan Iskandar Puteri, Johor. Dalam operasi tersebut, seorang pengemis dari negara asing berhasil ditangkap setelah terungkap bahwa ia menghasilkan pendapatan sebanyak RM10.000 (sekitar Rp 33,3 juta) setiap bulannya. Pengemis tersebut mengklaim bahwa uang yang dikumpulkan dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan sekolah tahfiz dan institusi-institusi keagamaan.

Seperti dilaporkan oleh Bernama pada hari Rabu, 31 Januari 2024, kegiatan ini terbongkar setelah penangkapan dilakukan oleh gabungan tim dari Departemen Imigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial wilayah Johor Bahru, serta Departemen Agama Islam Johor. Lima orang asing, terdiri dari tiga warga negara Kamboja dan dua warga negara Thailand, bersama dengan seorang warga negara Indonesia dan seorang wanita yang mengoperasikan sebuah kios di pasar malam, ditahan dalam operasi yang berlangsung pada pukul 18.30. Baharuddin Tahir, Direktur Imigrasi Johor, mengungkapkan bahwa di antara yang ditangkap beberapa adalah penyandang disabilitas dan mereka memiliki potensi penghasilan hingga RM300 per hari, yang berarti bisa mencapai RM10.000 setiap bulannya. Mereka yang ditangkap tersebut berusia antara 34 dan 63 tahun dan diduga melanggar Pasal 6 (1)(c) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) yang menyangkut masalah kepemilikan dokumen perjalanan sah atau izin tinggal di Malaysia.

Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 39 (b) dari Peraturan Imigrasi 1963, pelanggaran terhadap syarat-syarat visa juga menjadi bagian dari kesalahan yang diidentifikasi. Pada operasi terpisah, berkat informasi yang diterima dari masyarakat, pihak berwenang berhasil menahan 40 orang asing karena dicurigai bekerja secara ilegal dan overstay di Malaysia. Baharuddin menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi selama serangkaian operasi yang dilakukan di seluruh negara bagian pada tanggal 29 dan 30 Januari. “Dari 353 orang yang kami periksa, 40 di antaranya ditahan. Terdapat sembilan pria asal Nepal, lima pria asal Bangladesh, tiga WNI di Malaysia (satu pria dan dua wanita), serta 19 warga Myanmar (15 pria dan empat wanita),” paparnya. Juga termasuk dalam penangkapan ini adalah dua pria dan satu wanita asal India, serta satu pria asal Kamboja, dengan rentang usia antara 21 hingga 49 tahun.

Baharuddin menegaskan bahwa pihak berwenang sedang menyelidiki mereka berdasarkan Pasal 6(1)(c) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) yang berkaitan dengan ketiadaan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang valid.

“Selanjutnya, mereka juga teridentifikasi melanggar Pasal 15(1)(c) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155), yang menyangkut masalah overstay, serta Pasal 39(b) dari Peraturan Imigrasi 1963 yang berhubungan dengan pelanggaran syarat visa,” terang Baharuddin lebih lanjut.

By mchec