https://mchec.org/
Bawaslu NTT Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 50 TPS

mchec.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyarankan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi ini diberikan setelah pengawas TPS melaporkan temuannya kepada entitas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento, menyebutkan bahwa rekomendasi PSU untuk 50 TPS tersebut telah disampaikan ke KPU NTT. TPS yang diidentifikasi untuk melakukan PSU tersebar di 13 kabupaten di wilayah NTT, termasuk Alor, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Sumba Barat Daya, Sikka, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.

Nonato menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran yang diamati oleh pengawas TPS menjadi alasan utama perlunya PSU. Salah satu contoh pelanggaran yang sering ditemukan adalah adanya pemilih dari luar daerah yang tidak hanya ikut memilih tapi juga diberikan jumlah surat suara yang salah. Misalnya, seorang pemilih yang seharusnya menerima tiga lembar surat suara, tetapi malah diberikan lima lembar oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, ada juga kasus dimana pemilih yang memegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari luar kabupaten atau provinsi NTT tidak mempunyai formulir A5 (format A pindah memilih) namun tetap diperbolehkan untuk memberikan suaranya.

Kejadian-kejadian tersebut yang terdeteksi oleh pengawas TPS menjadi dasar untuk mengusulkan PSU. Rekomendasi ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan integritas proses pemungutan suara dan keadilan bagi semua pemilih.

By mchec