https://mchec.org/
https://mchec.org/dpt-dptb-dan-dpk-kategori-pada-pemilu-2024/

mchec.org – Pemilihan Umum 2024 di Indonesia, yang akan diadakan pada tanggal 14 Februari, merupakan proses demokrasi yang menandai pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme pemilihan. Khususnya, mengetahui tentang kategori-kategori pemilih adalah penting untuk melibatkan seluruh warga negara yang berhak dalam proses ini. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, ada tiga kategori utama dalam daftar pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Setiap kategori memiliki kriteria khusus:

Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencakup individu yang telah terdaftar dan diverifikasi sebagai pemilih di suatu wilayah tertentu.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dirancang untuk memasukkan mereka yang berhak memilih namun belum tercatat dalam DPT.

Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukkan bagi mereka yang pada hari pemungutan suara berada di tempat pemungutan suara yang bukan merupakan tempat mereka terdaftar, namun masih memiliki hak untuk memilih.

Pemahaman kategori-kategori ini memungkinkan pemilih dan pihak yang terlibat dalam administrasi pemilu untuk memastikan bahwa setiap suara yang sah dapat dihitung dan setiap warga negara yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu yang akan diadakan, pemilih harus memenuhi serangkaian kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, kriteria tersebut meliputi:

Harus berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau telah menikah sebelumnya.

Harus memiliki hak pilih yang tidak sedang dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai bukti domisili resmi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, harus dapat menunjukkan KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai bukti identitas.

Jika belum memiliki KTP-el, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai pengganti.

Tidak boleh menjadi anggota aktif TNI atau Polri, karena mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan umum.

DPT adalah hasil dari perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kemudian disahkan oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat Kabupaten/Kota. Kriteria ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb merujuk kepada para pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi tidak dapat memberikan suara di TPS asal karena alasan-alasan tertentu, seperti:

  1. Sedang bertugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara;
  2. Sedang mendapatkan perawatan atau rawat inap, termasuk anggota keluarga yang mendampingi pasien;
  3. Penyandang disabilitas yang mendapatkan perawatan di lembaga sosial atau rehabilitasi;
  4. Sedang menjalani program rehabilitasi narkotika;
  5. Sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan atau menjalani hukuman penjara;
  6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Melakukan perpindahan domisili;
  8. Terdampak bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisili terdaftar; dan/atau
  10. Situasi khusus lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Para pemilih yang masuk dalam DPTb berhak memilih untuk:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi yang sama;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih di dalam provinsi yang sama;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke negara lain;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi yang sama;
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota yang sama.

Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang tercatat di DPTb wajib melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Laporan ini dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK), serta menyertakan salinan formulir Model A yang merupakan bukti terdaftar sebagai pemilih di TPS asal.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah kategori untuk individu yang terverifikasi sebagai warga negara yang memenuhi syarat memilih namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK memungkinkan mereka yang terlewat dalam pendataan untuk tetap berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Pemilih dalam kategori DPK diizinkan untuk memberikan suara mereka dengan syarat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penting untuk diperhatikan bahwa pemilih DPK harus memilih di TPS yang alamatnya sesuai dengan yang tertera di e-KTP mereka.

Pemilih DPK diberikan kesempatan untuk memilih pada jam terakhir operasi TPS, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara. Setelah memberikan suara, kehadiran mereka akan direkam oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daftar kehadiran pemilih dan informasi tersebut akan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dicatat dan diproses.

Informasi ini dirancang untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana individu yang tergolong dalam DPK masih dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses demokrasi.

By mchec