https://mchec.org/
Kelakukan Bejat Dua Pria Adit dan Daffa Jual Bocah SD ke 22 Pria Hidung Belang

mchec.org – Pepatah yang menyatakan bahwa uang dapat mengaburkan pandangan seseorang tampaknya cocok untuk menggambarkan tindakan Aditya, yang juga dikenal sebagai AD, berumur 18 tahun, dan Daffa Buchika Julianto, yang akrab dipanggil DF, berumur 24 tahun. Bersama dengan M Kamall, sering disebut Kamal, mereka kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam penjualan seorang anak sekolah dasar di Kota Bandung kepada sekelompok 22 pria.

Penemuan tindakan mereka ini berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya berumur 12 tahun hilang. Keluarga tersebut melaporkan kehilangan anak mereka yang telah meninggalkan rumah sejak tanggal 28 November 2023.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian menetapkan sebuah apartemen di Kota Bandung sebagai titik penting. Penggerebekan yang dilakukan di tempat tersebut membuahkan hasil dengan penemuan korban pada akhir Desember 2023. Adit dan Daffa yang turut ditangkap, diduga tidak hanya terlibat dalam menjual korban kepada pria yang mencari layanan seksual, tetapi juga disinyalir turut melakukan tindakan seksual terhadap gadis yang berumur 12 tahun itu.

Adit dan Daffa tampaknya didorong oleh dorongan finansial untuk melakukan tindak penjualan seorang korban muda kepada pria yang mencari gratifikasi seksual. Menurut hasil interogasi, mereka telah memperoleh keuntungan dari tindakan mereka dengan memfasilitasi pertemuan antara korban dan 22 pria melalui suatu aplikasi yang digunakan untuk mencari pasangan kencan.

Mereka menawarkan korban dengan harga antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per pertemuan. Mereka juga terbukti memanfaatkan situasi keluarga korban yang rentan, yang telah menimbulkan keretakan dan mendorong korban untuk meninggalkan rumahnya.

Operasi kepolisian tidak hanya berfokus pada Adit dan Daffa. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan, Akmal pun berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama.

“Memang benar, ada pelaku lain yang telah kami tangkap karena terlibat dalam penjualan korban menggunakan aplikasi MiChat,” ucap AKP Siska Arina, Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, dalam konfirmasi yang diberikan melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis, 25 Januari 2024.

Akmal yang ditangkap pada tanggal 8 Januari 2024, kini telah resmi ditahan. AKP Siska menegaskan bahwa berkas perkara para tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk memulai proses peradilan.

Siska menyatakan bahwa meskipun tersangka tidak terlibat dalam tindakan seksual dengan korban, dia turut serta dalam menjualnya. Akmal, bersama dengan Adit dan Daffa, dihadapkan pada tuduhan serius berdasarkan Undang-Undang. Mereka dikenakan pasal-pasal hukuman dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pasal yang dikenakan, mereka menghadapi kemungkinan hukuman penjara hingga 15 tahun.

By mchec