mchec.org
Polisi Bongkar Kasus Pronografi Anak Jaringan Internasional, 8 Anak Menjadi Korban

mchec.org – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta telah membongkar sebuah kasus pornografi anak yang berskala internasional, dengan delapan anak diidentifikasi sebagai korban. Saat ini telah diketahui ada delapan orang dewasa yang terlibat sebagai pelaku.

Wakil Kepala Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, menyampaikan detail kronologis kasus ini pada konferensi pers.

Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, tim kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan FBI, khususnya Task Force of Violent Crimes Against Children, melakukan serangkaian penyelidikan atas penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Konten ini diperdagangkan melalui grup percakapan di media sosial yang terjadi lintas negara.

Ronald menjelaskan, “Tim Satuan Reserse Kriminal berhasil mengidentifikasi seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan distribusi konten seksual eksploitasi anak (CSEM) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.”

Tim ini kemudian menangkap seorang individu dengan inisial HS di Kedaung, Tangerang, dan menyita berbagai perangkat penyimpanan yang berisi video pornografi.

HS diduga kuat telah mendownload video dari grup Telegram serta merekam aksi pornografi sendiri. Dia juga dituduh telah mempengaruhi korban-korban yang masih di bawah umur untuk melakukan adegan seksual yang direkam tersebut. HS menawarkan uang dan kredit yang bisa digunakan untuk game online sebagai bujukan.

Ronald menambahkan, “Tim Sat Reskrim juga menemukan bahwa pelaku tidak hanya memproduksi dan menjual konten, tapi juga menawarkan orang lain kesempatan untuk melakukan hubungan intim dengan anak-anak dengan tarif tertentu.”

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap empat tersangka lainnya dengan inisial MA, AH, KR, dan NZ. Para pelaku ini dihadapkan pada hukuman berlapis yang mencakup penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Mereka dikenai beberapa pasal, termasuk Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dari KUHP, UU ITE, UU tentang Perdagangan Orang, dan UU tentang Pornografi yang menunjukkan keseriusan tindak pidana yang mereka lakukan.

 

By mchec