https://mchec.org/
Ribuan Orang Ditegur di Malioboro, Diketahui Melanggar Aturan

mchec.org – Selama tahun 2023, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah memberikan teguran kepada ribuan individu yang melanggar peraturan di area Malioboro. Menurut laporan, lebih dari 2.000 orang telah diberi peringatan karena merokok di jalur pejalan kaki Malioboro, yang secara resmi merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 tentang KTR.

Kepala Satpol PP kota tersebut, Octo Noor Arafat, telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun tersebut, total 2.923 teguran telah diberikan oleh pihaknya. Teguran ini tidak hanya ditujukan kepada turis yang berkunjung ke Yogyakarta tetapi juga kepada warga lokal dan para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan mereka sehari-hari di kawasan Malioboro.

Octo Noor Arafat, dalam penjelasannya di Balai Kota Yogyakarta pada hari Jumat, 2 Februari 2024, menyatakan bahwa rata-rata delapan orang setiap hari mendapat teguran atas pelanggaran merokok, termasuk pemakaian rokok elektrik atau vape, yang juga termasuk dalam pelanggaran.

Dari total 2.923 teguran yang telah diberikan, Octo menguraikan bahwa 457 di antaranya adalah warga setempat, sementara sisanya sejumlah 2.446 merupakan wisatawan yang mungkin belum sepenuhnya mengetahui tentang peraturan di kawasan tersebut. Terkait dengan pemahaman tentang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, pelaku usaha dan warga lokal yang melanggar aturan dianggap lebih bertanggung jawab dan oleh karena itu, sanksi yang lebih berat, seperti yustisi, cenderung diterapkan kepada mereka.

Octo menjelaskan bahwa pemberian ‘kartu kuning’ merupakan salah satu bentuk teguran untuk memastikan masyarakat tidak mengabaikan peraturan yang ditetapkan dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Dia juga menegaskan bahwa ada sanksi yang signifikan terkait pelanggaran tersebut, dengan denda yang dapat mencapai hingga Rp 7,5 juta bagi mereka yang melanggar peraturan Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

Mengingat jumlah perokok yang tinggi yang mendapat teguran, Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merencanakan penambahan area khusus untuk merokok di sepanjang Malioboro.

Singgih Raharjo, yang menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, mengemukakan bahwa pelanggaran yang terjadi bisa jadi karena kurangnya jumlah area merokok yang tersedia. Akibatnya, baik para pengusaha maupun pengunjung di kawasan Malioboro memilih untuk merokok di jalur pedestrian.

Beliau mengungkapkan kepada media bahwa masih ada banyak orang yang merokok di area pedestrian. Hingga saat ini, fasilitas untuk perokok hanya tersedia di beberapa lokasi tertentu.

Saai ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan area merokok di tiga lokasi strategis, yaitu di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, di sisi utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta di lantai tiga Pasar Beringharjo.

By mchec